Makalah Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekaya