Makalah Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)
Kekayaan Intelektual
(Intellectual
Property)
1. PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Tumbuhnya
konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk
melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya,
kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual
tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya
pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak
berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat
bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah
sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam
undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum
yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang,
akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan
dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta
tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual
itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya
dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
2. LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Karakteristik
Cybercrime
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan
cybercrime bersifat global. Crybercrime
sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara
sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas
(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak
tersentuk hukum.
2. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
3. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah
orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan
seluk beluk dunia cyber.
2.2.
Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum mengunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyber lau sendiri merupakan istilah dari Cyberspace Law. Pada negara yang
telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju.
Jonathan
Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya:
Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama
baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal
Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource
(pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care
(kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural
Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract
(transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet),
Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government
(pemanfaatan internet dalam keseharian).
Cyber
Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun
penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan
kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
Cyber
Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan
oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah
saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak
mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
3. PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian
HAKI
Kekayaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan
intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan
tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan
penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan bahasa
Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara
substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual
tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan
dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut
menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan
manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi
dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.
3.2.
Sejarah
HAKI
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Gutternberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten pada tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta.
Tujuan
dari hak konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama United International Bureau for the Protection of Intellectual Property
yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization
(WIPO).
WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001, World Intellectual Property
Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan
perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia
sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan
tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994
tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi
keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antarNegara secara jujur
dan adil, karena :
1.
TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard.
2.
Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang
bersifat memaksa tampa reservation.
3.
TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme
penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
A. Jenis-Jenis
HAKI
Kita
semua tahu bahwa penghormatan tergadap HaKI (intellectual property) adalah
sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HaKI itu? Empat
jenis utama dari HaKI adalah :
1) Hak
Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak
dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaanya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaaannya tersebut. Hak-hak tersebut
misalnya adalah hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah Microsoft
sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahakan secara sepenuhnya atau
sebagian ke pihak lain.
Sebagai contoh
Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme lisensi. Artinya
Microsoft member hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk menggunakan
perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat
salina Windows untuk kemudian dijual kembali. Karena hak tersebut tidak
diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk
membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup.
2) Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang yang lain berhak membuat karya
lain yang memilki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk
membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma pagerank yang
dipatenkan oleh google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat.
Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya
berdasarkan algoritma pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide yang
dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ad aide yang sam
sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak
cipta, kepemilikan hak cipta dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya
maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya
izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga
perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan
treknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat
‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang
dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau
layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh
karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena
sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah
negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka
perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara l;ain tersebut. Tidak
seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
3) Merek
Dagang (Trademark)
Merek dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengiditifikasi sebuah produk atau layanan.Merek dagang meliputi nama
produk dan layanan,beserta logo,symbol,gambaran yang menyertai produk dan layan
produk tersebut.Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chiken.Yang
disebut merk dagang adalah urutan-urutan kata-kata tersebut beserta
variasinya(misalnya “KFC”),dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk lain
yang sama atau mirip misalnya “Ayam Goreng Kentucky”,maka itu adalah termasuk
sebuah pelanggaran merk dagan.Berbeda dengan Haki lainnya,merk dagang dapat
digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,selama merk
dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan tersebut,selama merk
dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Sebagai contoh,sebuah
artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chiken” di
artikelnya,selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.Merk
dagang diberlakukan setlah pertama kali penngunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi.Merk dagang berlaku pada Negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.Tetapi ada beberapa perjanjaian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di Negara lain.Misalnya adalah system
Madrid.Sama seperti HAKI lainnya,merk dagang dapat diserahkan kepada pihak
lain,sebagai atau seluruhnya.Contoh yang Umum adalah mekanisme frenchise,salah
satu kesepakatan adalah pengguanaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah
terlebi dahulu sukses.
4) Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis haki
lainnya, rahasia dagang tidak dapat dipublikasikan ke public. Sesuai namanya,
rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi itu
tidak “dibocorkan” oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang
adalah resep minuman caca cola, untuk beberapa tahun, hanya coca cola yang
memiliki resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak mendapatkan resep
tersebut, misalnya dengan membayar pegawai coca cola. Cara yang legal untuk
mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse
engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh competitor coca cola
dengan menganalisis kandungan dari minuman coca cola.
Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan coca cola, misal pepsi, RC cola, atau Diet coke. Contoh lain adalah kode sumber (source code) dari Microsoft. Microsoft memiliki banyak competitor yang coba meniru windows. Dan terdapat suatu proyek wine yang bertujuan menjalankan aplikasi windows di linux. Pada suatu saat, kode sumber windows tersebar di internet dengan tanpa sengaja. Karena kode sumber windows adalah rahasia dagang, maka proyek wine tidak diperkenan melihat atau mempergunakan kode sumber yang telah bocor tersebut. Sebagai catatan kode sumber windows merupakan rahasi dagang, karena Microsoft tidak mempublikasikan kode sumber tersebut. Pada kasus lain, produsen prangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak OpenSource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
B. Sifat
– sifat HAKI
1. Mempunyai
jangka waktu tertentu atau terbatas.
Artinya setelah habis
masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
ekslusif dan mutlak.
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai
suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya
dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
4. PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kekayaan
intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang
dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra. Kata“intelektual”
tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya
pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the human mind)
(WIPO,1983:3) .Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai
hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya
juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan intelektual.Haki
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud.Banyak
jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta (copyright), paten (patent), merk
dagang (tredmark), dan rahasia dagang (tred secret).
4.2.
Saran
Pemerintah
atau pemangku kepentingan perlu memberikan pemahaman yang komprehensif baik
secara langsung (temu muka) maupun tidak langsung (media) kepada masyarakat
tentang ilmu pengetahuan, seni dan budaya yang berpotensi mendapatkan hak cipta
dan pembatasan hak cipta sesuai perundangan-undangan, mengingat pembajakan di
bidang hak cipta lebih banyak dibandingkan dengan kekayaan intelektual lainnya.
Demikian tulisan saya semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan jejak dikolom komentar. Terimakasih
Comments
Post a Comment