Makalah Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)

Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property)

 

1. PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.

Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.


2. LANDASAN TEORI

2.1.   Pengertian Cybercrime

        Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Karakteristik Cybercrime

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1.      Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

2.      Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

3.      Pelaku kejahatan

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

2.2.   Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum mengunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber lau sendiri merupakan istilah dari Cyberspace Law. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).

Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.

Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.


3. PEMBAHASAN

3.1.       Pengertian HAKI

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.

3.2.       Sejarah HAKI

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Gutternberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.

Tujuan dari hak konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).

WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antarNegara secara jujur dan adil, karena :

1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard.

2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tampa reservation.

3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

A.      Jenis-Jenis HAKI

Kita semua tahu bahwa penghormatan tergadap HaKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HaKI itu? Empat jenis utama dari HaKI adalah :

1)      Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaanya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahakan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.

Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft member hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salina Windows untuk kemudian dijual kembali. Karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

2)      Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang yang lain berhak membuat karya lain yang memilki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma pagerank yang dipatenkan oleh google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ad aide yang sam sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan hak cipta dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan treknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara l;ain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

3)      Merek Dagang (Trademark)

Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengiditifikasi sebuah produk atau layanan.Merek dagang meliputi nama produk dan layanan,beserta logo,symbol,gambaran yang menyertai produk dan layan produk tersebut.Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chiken.Yang disebut merk dagang adalah urutan-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya(misalnya “KFC”),dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk lain yang sama atau mirip misalnya “Ayam Goreng Kentucky”,maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagan.Berbeda dengan Haki lainnya,merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,selama merk dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan tersebut,selama merk dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan atau produk yang bersangkutan.

Sebagai contoh,sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chiken” di artikelnya,selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.Merk dagang diberlakukan setlah pertama kali penngunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.Merk dagang berlaku pada Negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.Tetapi ada beberapa perjanjaian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di Negara lain.Misalnya adalah system Madrid.Sama seperti HAKI lainnya,merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,sebagai atau seluruhnya.Contoh yang Umum adalah mekanisme frenchise,salah satu kesepakatan adalah pengguanaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebi dahulu sukses.

4)      Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis haki lainnya, rahasia dagang tidak dapat dipublikasikan ke public. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi itu tidak “dibocorkan” oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman caca cola, untuk beberapa tahun, hanya coca cola yang memiliki resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai coca cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh competitor coca cola dengan menganalisis kandungan dari minuman coca cola.

Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan coca cola, misal pepsi, RC cola, atau Diet coke. Contoh lain adalah kode sumber (source code) dari Microsoft. Microsoft memiliki banyak competitor yang coba meniru windows. Dan terdapat suatu proyek wine yang bertujuan menjalankan aplikasi windows di linux. Pada suatu saat, kode sumber windows tersebar di internet dengan tanpa sengaja. Karena kode sumber windows adalah rahasia dagang, maka proyek wine tidak diperkenan melihat atau mempergunakan kode sumber yang telah bocor tersebut. Sebagai catatan kode sumber windows merupakan rahasi dagang, karena Microsoft tidak mempublikasikan kode sumber tersebut. Pada kasus lain, produsen prangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak OpenSource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang. 

B.       Sifat – sifat HAKI

1.      Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas.

Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

2.      Bersifat ekslusif dan mutlak.

Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

 

4. PENUTUP

4.1.       Kesimpulan

Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra. Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the human mind) (WIPO,1983:3) .Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan intelektual.Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud.Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta (copyright), paten (patent), merk dagang (tredmark), dan rahasia dagang (tred secret).

 

4.2.        Saran

Pemerintah atau pemangku kepentingan perlu memberikan pemahaman yang komprehensif baik secara langsung (temu muka) maupun tidak langsung (media) kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan, seni dan budaya yang berpotensi mendapatkan hak cipta dan pembatasan hak cipta sesuai perundangan-undangan, mengingat pembajakan di bidang hak cipta lebih banyak dibandingkan dengan kekayaan intelektual lainnya.


Demikian tulisan saya semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan jejak dikolom komentar. Terimakasih

Comments

Popular posts from this blog

STUDI KASUS PERUSAHAAN DAGANG DAN JASA MENGGUNAKAN ABSS V.20

SISTEM PRESENSI PEGAWAI