Informasi Bidang Pendidikan di Indonesia

Jumlah Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia TA 2023/2024

Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut.

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah;
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Merujuk hal tersebut, Indonesia tak hanya kaya akan sumber daya alam tetapi juga sumber daya manusianya. Namun sayangnya masih sedikit yang mampu menempuh dan menyelesaikan pendidikan di jenjang perguruan tinggi.

Jumlah Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun Akademik 2023/2024 (Estimasi)
Sumber: PDDikti, Kemendikbudristek

Catatan:
Angka bersifat estimatif berdasarkan agregasi data dari perguruan tinggi di masing-masing provinsi.
Jumlah lulusan di provinsi lain seperti Papua, NTT, Maluku, dan lainnya berkontribusi lebih kecil namun tetap signifikan dalam konteks pemerataan pendidikan tinggi.

Demikian admin siratkan suatu hal yang melintas dipikiran, semoga kedepan SDM Indonesia semakin maju dan berkembang pesat. Juga sinergitas pemerintah dan stakeholder terkait semakin kuat dalam menciptakan generasi emas untuk menyongsong Indonesia Emas.




Komentar