Menggugat Paradoks Cukai
Mengembalikan Hak Sehat dari Setiap Asap yang Terbeli
OPINI – Selama ini, narasi kesehatan publik di Indonesia kerap
menempatkan perokok dalam posisi antagonis tunggal: dianggap sebagai
"beban negara" yang menguras pundi-pundi BPJS Kesehatan. Namun, jika
kita menyingkap lembar demi lembar buku APBN dengan kepala dingin, sebuah
kejujuran pahit akan terkuak. Perokok bukanlah beban; mereka adalah investor
utama yang membiayai napas jaminan kesehatan bangsa ini.
![]() |
| Pendapatan cukai 2021-2025 |
![]() |
| Penerimaan iuran dan beban jaminan kesehatan 2021-2025 |
Mitos Beban Kesehatan vs. Realita
Fiskal
Sudah saatnya kita mengakhiri
kemunafikan statistik. Pemerintah memproyeksikan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026
menembus angka fantastis, yakni di kisaran Rp250
triliun. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk
mengobati penyakit katastropik yang sering dituduhkan sebagai akibat dari
rokok, secara akumulatif hanya menyerap sekitar Rp35 hingga Rp50 triliun per
tahun.
Artinya, terdapat surplus lebih
dari Rp200 triliun yang
"menguap" dari kantong perokok ke pos-pos anggaran lain. Secara
matematis, setiap batang rokok yang dibakar adalah setoran tunai di muka (pre-paid) untuk biaya rumah sakit
rakyat banyak.
Gugatan "Full Earmarking": Dana Amanah, Bukan Dana Bancakan
Masalah mendasar kita bukan pada
ketersediaan uang, melainkan pada kebebalan alokasi. Saat ini, dana cukai
seringkali diperlakukan sebagai pendapatan umum yang bisa digeser untuk proyek
infrastruktur atau birokrasi yang gemuk.
Pemerintah pusat melalui APBN hanya
menanggung ±Rp50 triliun (proyeksi
2026) sisanya dibebankan ke APBD ±Rp19 triliun (proyeksi 2026) untuk bantuan iuran BPJS kesehatan
kelas 3 warga miskin. Hanya sekitar 27,6% dari penerimaan cukai dan 39% dari
total penerimaan iuran jaminan kesehatan. Sisanya berasal dari iuran langsung
pekerja formal dan pekerja mandiri.
Argumen radikal namun logis yang
harus ditegakkan adalah penerapan Full Earmarking. Seluruh hasil cukai
dari produk berisiko kesehatan (rokok dan alkohol) harus dikunci sebagai Dana Amanah Kesehatan. Dengan kebutuhan
iuran BPJS Kelas 3 untuk seluruh
rakyat Indonesia yang "hanya" mencapai ±Rp144,7 triliun, dana cukai sebenarnya sudah lebih dari cukup
untuk melunasi premi kesehatan 287 juta jiwa rakyat Indonesia.
Jika skema ini dijalankan tanpa intervensi kepentingan politik, maka:
- BPJS Kesehatan Menjadi Gratis secara Universal: Seluruh rakyat terlindungi tanpa perlu menagih iuran bulanan yang membebani masyarakat kecil.
- Kemandirian Fasilitas Kesehatan: Sisa dana puluhan triliun dapat digunakan untuk memperkuat sarana dan prasarana Puskesmas serta Rumah Sakit Daerah hingga mencapai standar kualitas yang memanusiakan.
“Kembalikan fungsi Cukai sesuai filosofinya: Dari produk beresiko, kembali ke perlindungan resiko.”
Mengakhiri Diskriminasi Moral
Adalah sebuah ketidakadilan
struktural ketika seorang perokok didiskriminasi secara sosial, sementara di
saat yang sama, sistem pendidikan dan kesehatan negara ini menggantungkan
hidupnya pada setiap hisapan rokok mereka. Secara moral, diskriminasi ini
menjadi tidak relevan karena perokok telah membiayai pengobatannya sendiri jauh
sebelum mereka masuk rumah sakit.
"Negara tidak berhak menyebut perokok sebagai beban selama negara masih menggunakan uang dari gaya hidup tersebut untuk menambal lubang-lubang anggaran yang lain. Bayar iuran kesehatan kami dengan cukai kami, atau berhenti mengeksploitasi kontribusi kami."
Kesimpulan: Kontrak Sosial yang
Jujur
Menjadikan dana cukai sebagai
sumber utama jaminan kesehatan nasional bukan hanya soal efisiensi ekonomi,
melainkan soal martabat dan keadilan bagi pembayar pajak. Perokok mungkin
kesulitan menghentikan adiksi mereka, namun birokrasi kita nampaknya jauh lebih
"kecanduan" pada uang cukai tersebut daripada perokok itu sendiri terhadap
nikotin.
Jika pemerintah berani mengambil
uang dari risiko yang diambil rakyatnya, maka pemerintah harus memiliki nyali
untuk mengembalikan uang itu sepenuhnya untuk memproteksi nyawa rakyatnya.
Tanpa potongan, tanpa kompromi, dan tanpa birokrasi yang berbelit.
Penulis: Puguh Prasetyo (Ahli
Hisap)
Artikel ini adalah seruan untuk transparansi fiskal dan keadilan bagi
seluruh pembayar cukai di Indonesia.
"Data dalam artikel ini diolah dari Laporan APBN Kita Kementerian
Keuangan RI periode 2025/2026, Proyeksi Penduduk Republik Indonesia BPS
2020-2050, Laporan Tahunan BPJS Kesehatan terkait beban klaim penyakit tidak
menular, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar