Menggugat Paradoks Cukai

Mengembalikan Hak Sehat dari Setiap Asap yang Terbeli

OPINI – Selama ini, narasi kesehatan publik di Indonesia kerap menempatkan perokok dalam posisi antagonis tunggal: dianggap sebagai "beban negara" yang menguras pundi-pundi BPJS Kesehatan. Namun, jika kita menyingkap lembar demi lembar buku APBN dengan kepala dingin, sebuah kejujuran pahit akan terkuak. Perokok bukanlah beban; mereka adalah investor utama yang membiayai napas jaminan kesehatan bangsa ini.

Pendapatan cukai 2021-2025

Penerimaan iuran dan beban jaminan kesehatan 2021-2025

Mitos Beban Kesehatan vs. Realita Fiskal

Sudah saatnya kita mengakhiri kemunafikan statistik. Pemerintah memproyeksikan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026 menembus angka fantastis, yakni di kisaran Rp250 triliun. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk mengobati penyakit katastropik yang sering dituduhkan sebagai akibat dari rokok, secara akumulatif hanya menyerap sekitar Rp35 hingga Rp50 triliun per tahun.

Artinya, terdapat surplus lebih dari Rp200 triliun yang "menguap" dari kantong perokok ke pos-pos anggaran lain. Secara matematis, setiap batang rokok yang dibakar adalah setoran tunai di muka (pre-paid) untuk biaya rumah sakit rakyat banyak.

Gugatan "Full Earmarking": Dana Amanah, Bukan Dana Bancakan

Masalah mendasar kita bukan pada ketersediaan uang, melainkan pada kebebalan alokasi. Saat ini, dana cukai seringkali diperlakukan sebagai pendapatan umum yang bisa digeser untuk proyek infrastruktur atau birokrasi yang gemuk.

Pemerintah pusat melalui APBN hanya menanggung ±Rp50 triliun (proyeksi 2026) sisanya dibebankan ke APBD ±Rp19 triliun (proyeksi 2026) untuk bantuan iuran BPJS kesehatan kelas 3 warga miskin. Hanya sekitar 27,6% dari penerimaan cukai dan 39% dari total penerimaan iuran jaminan kesehatan. Sisanya berasal dari iuran langsung pekerja formal dan pekerja mandiri.

Argumen radikal namun logis yang harus ditegakkan adalah penerapan Full Earmarking. Seluruh hasil cukai dari produk berisiko kesehatan (rokok dan alkohol) harus dikunci sebagai Dana Amanah Kesehatan. Dengan kebutuhan iuran BPJS Kelas 3 untuk seluruh rakyat Indonesia yang "hanya" mencapai ±Rp144,7 triliun, dana cukai sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk melunasi premi kesehatan 287 juta jiwa rakyat Indonesia.

Jika skema ini dijalankan tanpa intervensi kepentingan politik, maka:

  1. BPJS Kesehatan Menjadi Gratis secara Universal: Seluruh rakyat terlindungi tanpa perlu menagih iuran bulanan yang membebani masyarakat kecil.
  2. Kemandirian Fasilitas Kesehatan: Sisa dana puluhan triliun dapat digunakan untuk memperkuat sarana dan prasarana Puskesmas serta Rumah Sakit Daerah hingga mencapai standar kualitas yang memanusiakan.

“Kembalikan fungsi Cukai sesuai filosofinya: Dari produk beresiko, kembali ke perlindungan resiko.”

Mengakhiri Diskriminasi Moral

Adalah sebuah ketidakadilan struktural ketika seorang perokok didiskriminasi secara sosial, sementara di saat yang sama, sistem pendidikan dan kesehatan negara ini menggantungkan hidupnya pada setiap hisapan rokok mereka. Secara moral, diskriminasi ini menjadi tidak relevan karena perokok telah membiayai pengobatannya sendiri jauh sebelum mereka masuk rumah sakit.

 "Negara tidak berhak menyebut perokok sebagai beban selama negara masih menggunakan uang dari gaya hidup tersebut untuk menambal lubang-lubang anggaran yang lain. Bayar iuran kesehatan kami dengan cukai kami, atau berhenti mengeksploitasi kontribusi kami."

Kesimpulan: Kontrak Sosial yang Jujur

Menjadikan dana cukai sebagai sumber utama jaminan kesehatan nasional bukan hanya soal efisiensi ekonomi, melainkan soal martabat dan keadilan bagi pembayar pajak. Perokok mungkin kesulitan menghentikan adiksi mereka, namun birokrasi kita nampaknya jauh lebih "kecanduan" pada uang cukai tersebut daripada perokok itu sendiri terhadap nikotin.

Jika pemerintah berani mengambil uang dari risiko yang diambil rakyatnya, maka pemerintah harus memiliki nyali untuk mengembalikan uang itu sepenuhnya untuk memproteksi nyawa rakyatnya. Tanpa potongan, tanpa kompromi, dan tanpa birokrasi yang berbelit.

Penulis: Puguh Prasetyo (Ahli Hisap)

Artikel ini adalah seruan untuk transparansi fiskal dan keadilan bagi seluruh pembayar cukai di Indonesia.

"Data dalam artikel ini diolah dari Laporan APBN Kita Kementerian Keuangan RI periode 2025/2026, Proyeksi Penduduk Republik Indonesia BPS 2020-2050, Laporan Tahunan BPJS Kesehatan terkait beban klaim penyakit tidak menular, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PRESENSI PEGAWAI

STUDI KASUS PERUSAHAAN DAGANG DAN JASA MENGGUNAKAN ABSS V.20

Makalah Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)